News

Baleg DPR Bakal Bentuk Omnibus Law Ketenagakerjaan

Jakarta (KABARIN) - Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan DPR akan menyiapkan aturan besar berbentuk omnibus law untuk sektor ketenagakerjaan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta adanya perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Bob menjelaskan, aturan sapujagat itu nantinya akan mencakup banyak aspek sekaligus, mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, aturan outsourcing, hingga penyesuaian dengan regulasi baru seperti Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Ia menilai isu ketenagakerjaan terlalu luas untuk diatur secara terpisah-pisah, sehingga perlu satu payung hukum yang lebih terintegrasi agar lebih jelas dan konsisten.

Bob juga menyebut pembahasan nantinya bisa dilakukan di berbagai mekanisme DPR, baik di komisi, panitia khusus, maupun Badan Legislasi.

Menurutnya, ketenagakerjaan tidak hanya soal lapangan kerja, tetapi juga mencakup hubungan kerja antara pekerja, pemberi kerja, serta peran pemerintah dalam mengatur sistem tersebut.

Untuk saat ini, DPR belum menetapkan jadwal pembahasan karena masih menunggu arahan dari Badan Musyawarah dan pimpinan DPR.

"Dari pimpinan Bamus yang memerintahkan komisi apakah ke mana itu. Itu yang penting jadi catatan," katanya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: